grentea frappe.


Saiia maluuw menggunakan software BAJAKAN . .
Mei 23, 2008, 2:25 am
Filed under: info, opini
Saat ini di dunia tempat kita tinggal terutama Indonesia. Bisa dikatakan pembajakan adalah kriminalitas paling sering ditemui. Tidak usah berpikir jauh-jauh, saat kita pergi ke sebuah jalan raya dan melintasi pinggiran jalan kita bisa melihat berapa ribu keeping CD,VCD, dan DVD bajakan. Bahkan menemukan barang bajakan di Indonesia adalah hal mudah.

Tidak hanya sebatas itu saja bahkan beberapa merek dari fashion terkenal pun yang kita temui di toko dengan harga jutaan rupiah, tetapi di beberapa tempat dengan mudahnya hanya dijual puluhan ribu rupiah saja. Dimanakah moral bangsa kita ini? Malu dunk seharusnya kita jika menggunakan bajakan.

Yang akan saya bahas kali ini adalah soal software bajakan. Bayangkan saja software yang biasa kita beli dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekarang ini bisa didapatkan seharga lima belas ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah. Walauopun dengan alas an ekonomi yang terbatas harusnya kita juga memikirkan bagaimana perasaan si pembuat software jika melihat hasil karya yang ia ciptakan secara susah payah kini dibajak habis-habisan dengan mudahnya oleh pihak yang tak bertanggung jawab .

Harusnya kita bisa melihat undang-undang seperti berikut.Dalam undang-undang, software bajakan yang dilarang adalah untuk kepentingan komersial. Jadi untuk kepentingan komersial dilarang! tapi untuk kepentingan pelatihan, dan di instansi-instansi itu diperbolehkan,” Yang saat ini dilakukan adalah semua untuk kepentingan komersial. Dan banyak sekali orang yang sukses karena software bajakan. Ini melanggar UU hak cipta no. 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3.

Sejujurnya saya benar-benar malu dengan moral bangsa ini. Bayangkan apa pandangan Negara kita di dunia internasional. Dunia teknologi dan pengetahuan kini dikotori oleh pembajakan yang tak bertanggung jawab. Seperti perisitiwa ini misalnya.

Komputer dan sebuah laptop dari dua grup perusahaan yang berkantor di Menara Global kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Keduanya ditengarai melakukan praktek pembajakan software untuk kepentingan komersil.
Penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan, penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008)ini dilakukan terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI yang tergabung dalam grup usaha yang sama.
“Mereka didapati menginstal software bajakan seperti Windows XP, Adobe Photoshop, Acrobat, Microsoft Office, Visio, SQL server dan sebagainya,” beber Rusharyanto kepada wartawan, saat jumpa pers yang berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri — Jakarta — Jumat (14/3/2008).

Lihatlah kutipan kasus berikut. Ini hanya beberapa dari jutaan kasus pembajakan dan bisa dibilang juga belm seberapa, hal ini menyebabkan penggunaan ICT di Indonesia(software) ditempatkan pada posisi yang kurang menguntungkan. Dikatakan demikian, karena software patent di Indonesia tidak begitu dihargai (banyak terjadi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual perangkat lunak) sedangkan di negara lain misalnya Amerika Serikat sangat dihargai. Penggunaan software bajakan di sekeliling kita hampir dijumpai di kantor-kantor perusahaan, pendidikan sampai dengan penggunaan pribadi, menempatkan Indonesia sebagai Watch List pelanggaran hak cipta.

Dengan artikel ini seharusnya kita sadar bahwa pembajakan itu merugikan diri sendiri juga. Karena ulah pihak pembajak karya anak bangsa kita jadi tidak dihargai di dunia internasional. Bagaimana nasib bangsa kita nantinya?Mulailah kita perangi pembajakan dari sekarang!


Tinggalkan sebuah Komentar so far
Tinggalkan komentar



Tinggalkan komentar